"Semua saksi hari memenuhi panggilan Penyidk yang dilakukan di Mapolda Jambi untuk 13 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Para saksi itu ialah Syamsul Anwar, Luhut Silaban, Chairil, Budi Yako, Bustomi Yahya, Zainul Arfab, Misran, dan Meli Kaerani. Mereka dicecar soal dugaan aliran dana ke anggota DPRD dan proses pembahasan APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingatkan agar para saksi memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif. Jika ada saksi-saksi yang pernah menerima uang sebelumnya terkait perkara ini, maka akan lebih baik jika uang tersebut dikembalikan pada KPK," sambung Febri.
Dalam kasus ini, total ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK. Ketiga belas orang itu terdiri dari 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta.
Para anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. Mereka diduga menerima jatah Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
Total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta yang jadi tersangka, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Berikut 12 anggota DPRD Jambi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E) anggota DPRD
11. Gusrizal (G) anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD.
Tonton juga video Wawancara Suharso Monoarfa, Pertaruhan PPP Pasca-penangkapan Rommy:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini