Kasus Dugaan Suap di Kemenag, JK Curiga Pengaruh Parpol

Kasus Dugaan Suap di Kemenag, JK Curiga Pengaruh Parpol

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 19 Mar 2019 16:11 WIB
Foto: Wapres JK. (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan dari 10 Menteri Agama (menag) terakhir, 2 orang berasal dari partai politik. Di kepemimpinan 2 menag dari Parpol itu, ada kasus korupsi di Kementerian Agama.

"Sebenarnya di Kementerian Agama itu sepuluh Menteri Agama terakhir, hanya dua yang dari partai, delapan tidak. Pak Saiful Zuhri, Mukti Ali, sampai banyak lah. Ada Pak Munawir, Tarmizi Taher, Malik Fajar, semua bukan partai. Cuma dua yang terakhir yang partai," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).


Menurut JK, jika dihubungkan tentu muncul kecurigaan bahwa korupsi di Kemenag ada kaitannya dengan pengaruh dari partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sepuluh (terakhir) hanya dua yang dari partai. Ya kalau dihubung-hubungkan ya dua-dua (dari parpol) kena (kasus korupsi), tentu juga ada tentu kecurigaan juga memang, bahwa di sini ada pengaruh (parpol)," ujar JK.

Namun, JK meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. "Tapi biar kita menunggu saja proses hukum," tuturnya.

Jika disebut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag untuk dana operasional parpol untuk kampanye, menurut JK, kebutuhan dana kampanye lebih besar dari dana yang ditemukan KPK saat OTT.

"Kalau ini cuma Rp 200 juta, banyak sih, tapi saya kira untuk dana kampanye, saya kira dibutuhkan jauh lebih banyak dari itu. Pasti lah (lebih banyak yang dibutuhkan), apa lagi musim-musim begini orang nyumbang," imbuhnya.


KPK menetapkan Ketum PPP Romahurmiziy sebagai tersangka terkait dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Dari pengembangan OTT itu, KPK menggeledah ruang kerja Menag Lukman dan menyita uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu.

Sebelumnya, eks Menteri Agama Suryadharma Ali juga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana haji. Eks Ketum PPP ini dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, mendenda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan DOM hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.

Suryadharma kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Saat itu upaya hukum luar biasa tersebut masih berproses.


Saksikan juga video 'Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri':

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads