Keempat WNA itu yakni Alisa Sardaru (28), Sorin Velcu (34), Alin Serdaru (30), dan Sorinel Miclescu (28). Keempatnya datang ke Bali menggunakan visa wisata pada Rabu (6/3) dan ditangkap Rabu (12/3) di kawasan Kuta.
"(Pelaku skimming) banyak dari China, Bulgaria, dan sebagainya, sekarang warga negara Rumania. Dapat kita amankan empat tersangka, tiga laki-laki dan satu perempuan," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Selasa (19/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari depan seperti kartu biasa, belakang ini ada magnetic stripenya yang ada kode aksesnya," jelasnya.
Baca juga: Polisi Kejar Pemasang Scan ATM di Ubud |
Yuliar menyebut para tersangka ini menargetkan para turis-turis asing yang datang berlibur ke Bali. Hingga saat ini, belum ada WNI yang jadi korban skimming komplotan Rumania ini.
"Kenapa Bali, karena konsentrasi warga negara asing banyak di Bali mereka cari cara-cara tidak benar untuk mengambil keuntungan. Untuk kartu rata-rata dari luar negeri semua visa debit, Prancis, Kanada, USA, Netherlands, Germany, Italy. Kemungkinan besar punya para warga asing yang kemungkinan berada di Bali untuk berlibur, tidak ada WNI," urai Yuliar.
Dia mengatakan pengungkapan ini berasal dari hasil lidik dan kerja sama tim Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime). Hingga saat ini polisi masih mendalami jaringan skimming asal Rumania tersebut.
"Peran para tersangka ini bersama-sama ini kan organized crime, ada yang bagian ini, bagian ini, kebetulan yang ibu-ibu itu buang kartu pada saat ditangkap dengan berbagai cara, yang jelas (kejahatan) di Bali sampai saat ini masih pendalaman. (Saat diperiksa) Nggak kooperatif, kita masih mengumpulkan fix data-datanya," ujar Yuliar.
Selain menyita puluhan kartu, polisi juga mengamankan satu laptop bekas yang digunakan tersangka untuk mengkopi data-data, uang tunai senilai Rp 8,25 juta, 1 flashdisk, USD 1, 4 lembar uang pecahan Rumania dan juga 2 unit encoder card reader. Barang-barang seperti laptop hingga kartu itu dibeli para tersangka di Bali, sementara data-data kartu sudah dibawa dari negara asal mereka.
"Keempat pelaku juga dicari oleh kepolisian Rumania karena mereka merupakan residivis pelaku cyber crime di negara Rumania," ucap Yuliar.
Kini keempatnya ditahan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo 55 KUHP. (ams/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini