"KPK juga mengingatkan pihak-pihak terkait bersikap kooperatif. Jadi harapannya semua pihak bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini agar prosesnya bisa kita letakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Febri secara tegas juga mengingatkan orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan penanganan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) Romahurmuziy agar tidak mempengaruhi saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengumpulkan atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui dalam perkara ini, mengapa, karena kalau ada upaya untuk mempengaruhi saksi, apalagi menghilangkan barang bukti, itu berisiko pidana di Pasal 21 UU Tipikor," tegas Febri.
Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap total Rp 300 juta. Romahurmuziy diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.
Adapun pihak Kementerian Agama menegaskan lagi soal kewenangan KPK dalam penanganan kasus dugaan suap sekaligus memastikan kesiapan Menteri Agama (Menag) siap memberikan klarifikasi.
"Khusus untuk uang itu, kami tahu salah satu bukti ya. Alat bukti yang disita dari penggeledahan itu ada sejumlah uang. Hanya, berapa jumlahnya, berapa besarnya, di mana ditemukan, tentu kami tidak tahu karena hanya mendampingi saja kan," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Saksikan juga video 'Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini