Di Jawa Timur, proyek pembangunan sarana Gedung Pendidikan Islam 2013 dikorupsi. Pejabat pembuat komitmen yang juga PNS Kantor Kanwil Kemenag Jawa Timur, Abdul Hakim Azis, melakukan rekayasa sedemikian rupa.
Seperti dinding kurang lot, pelesteran tidak rata dan bergelombang. Ada pula cat tidak rata serta harga di bawah spesifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai di situ? Tidak. Pintu yang seharusnya 10 cm, dikerjakan hanya 7 cm. Daun jendela yang lebarnya 8 cm, dipasang 5 cm.
Kaca pintu dan jendela juga dikorup. Dari yang seharusnya ketebalan 5 mm, hanya dipasang yang ukuran 4,5 mm. Tripleks yang harusnya ketebalan 6 mm, dipasang yang tebal 5,5 mm.
Untuk lantai juga dikorup. Harusnya menggunakan kualitas keramik nomor satu, nyatanya pakai keramik KW2. Tidak hanya itu, semua sisi gedung juga dikorup di sana-sini.
Kejanggalan itu memaksa penyidik mengusut kasus itu. Akhirnya Abdul Hakim Azis duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," demikian vonis majelis PN Surabaya sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/3/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Sukadi dengan anggota Ahmad dan Gatot Noerjanto. Majelis meyakini, negara merugi di proyek senilai Rp 6,8 miliar itu mencapai Rp 1 miliar.
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar majelis membacakan hal-hal yang meringankan.
Saksikan juga video 'Geledah Kantor Menag, KPK Bawa 2 Koper':
(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini