Divonis 8 Tahun Bui, Eks Dirkeu Pertamina Sebut Hakim Abaikan Fakta

Divonis 8 Tahun Bui, Eks Dirkeu Pertamina Sebut Hakim Abaikan Fakta

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 18 Mar 2019 22:31 WIB
Momen haru di sidang vonis eks Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick ST Siahaan divonis 8 tahun penjara. Frederick ST Siahaan mengaku sedih atas vonis tersebut.

"Saya betul sedih, Yang Mulia. Dan janjinya akan mendengar suara Tuhan, tapi suara zalim," jelas Frederick saat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Frederick menyebut majelis hakim juga mengabaikan fakta persidangan dalam perkaranya. Fakta persidangan, disebutnya, tidak ada e-mail dari Citibank, tidak ada persetujuan dari direksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sesuatu tragis, fakta persidangan diabaikan, tidak ada surat Citibank, tapi ada e-mail 27 Juni. Tidak ada persetujuan direksi, tapi ada persetujuan direksi," kata Frederick.




Menurut dia, putusan majelis hakim hanya mengutip dakwaan perkara itu dari jaksa dan tidak mengubah fakta persidangan. Dia merasa sedih atas putusan majelis hakim.

"Mohon maaf, majelis hakim, sidang 27 kali semua sia-sia. Yang Mulia hanya mengutip dakwaan dan sudah berubah di persidangan. Saya cuma merasa sedih, siapa yang akan menzalimi, Tuhan yang akan mengadili," tutur dia.

Sementara itu, hakim ketua Franky Tambuwun menyatakan, apabila terdakwa dan penasihat hukum menilai ada yang keliru terhadap putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukum bisa mengajukan banding.

"Undang-undang menggunakan haknya dan penasihat hukum terdakwa menilai tidak adil atau keliru bisa menolak putusan dengan jalur hukum. Mau gunakan waktu pikir-pikir, silakan," kata hakim.




Seusai sidang tersebut, pengacara Frederick, Hotma Sitompul, mengatakan akan mengajukan banding atas vonis itu. Sebab, putusan majelis hakim mengabaikan fakta persidangan.

"Kami akan banding putusan majelis karena banyak putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan," jelas Hotma.

Frederick divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Frederick ST Siahaan bersalah korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG).

"Menyatakan terdakwa Frederick ST Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (18/3).

Frederick bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads