Pengakuan Roy, Perampok yang Coba Perkosa Bidan Desa di Sumsel

Pengakuan Roy, Perampok yang Coba Perkosa Bidan Desa di Sumsel

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 18 Mar 2019 16:59 WIB
Foto: Roy pelaku percobaan pemerkosaan bidan Sumsel (Raja-detikcom)
Palembang - Pelaku perampokan bidan desa berinisial YL (27) sudah ditangkap. Pelaku adalah Royhan (29), seorang kuli bangunan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Benar aku pelakunya," kata Royhan saat ditemui di Subdit Jatanras Polda Sumsel, (18/3/2019).

Kepada detikcom, pria yang akrab disapa Roy ini mengaku baru saja pulang bekeja bersama tiga rekannya sebelum beraksi. Karena hujan deras, Roy memilih untuk berteduh di dekat tempat tingal korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumah dia (TL) dekat rumahku, ya jarak sekitar 50 meter. Jadi sebelum sampe di rumah aku berteduh karena hujan deras kan. Ingat korban tinggal sendirian, aku masuk lewat jendela samping," katanya.



"Spontan saja karena aku lagi nggak ada uang. Aku lihat bidan di kamar lagi tidur, langsung aku bekap. Sempat teriak juga dia, tapi aku ancam anaknya yang masih bayi mau aku bunuh," kata Roy.

Meskipun diancam, sang bidan pun terus memberontak, Roy nekat untuk memukul kepala korban sampai akhirnya pingsan. Melihat korbanya pingsan, Roy langsung membuka baju korban untuk diperkosa.



"Sudah aku buka bajunya mau ditidurin, baru dipegang-pegang anaknya nangis. Aku takut jadi langsung kabur, sebelum itu sempat mengambil handphone dan uang Rp 400 ribu," cerita Roy yang terus menahan rasa sakit karena kaki kirinya ditembak petugas.

"Waktu ditinggal masih korban pingsan, kalau anaknya tidur tepat di sebelahnya," katanya.

Roy ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel di rumahnya di Pamulutan, Ogan Ilir. Dia melawan saat ditangkap sampai akhirnya polisi menindak tegas pelaku dengan menembak kaki kirinya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan Amrozi alias Adi (32). Adi disebut-sebut memerima barang hasil curian dan tidak melaporkan pelaku kepada polisi.

"Betul saya nggak tahu kalau Hp curian. Saya rencananya belu Hp itu Rp 150 ribu tapi belum dibayar. Nggak tahu akhirnya begini," kata Adi. (ras/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads