Sebut Dakwaan Tak Cermat, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Harris Simamora

Sebut Dakwaan Tak Cermat, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Harris Simamora

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 18 Mar 2019 16:46 WIB
Foto: Sidang eksepsi Harris Simamora (Isal Mawardi-detikcom)
Bekasi - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, menjalani sidang lanjutan. Harris Simamora lewat pengacara mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

Dalam sidang, pengacara Haris, Bermando Siagian, membacakan poin-poin eksepsi. Di antaranya, soal ketidakcermatan dan kekeliruan JPU dalam menyampaikan dakwaan. Pertama, soal fakta uraian tindak pidana Harris terkait dakwaan pembunuhan satu keluarga dan ketidakcermatan JPU dalam menguraikan barang bukti visum.

"Surat dakwaan tidak jelas dalam menguraikan fakta dalam uraian perbuatan," ujar Bermando di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (18/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara menjelaskan Harris datang ke kediaman Daperum atas permintaan istri Daperum, Maya Boru. Maya disebut meminta tolong kepada Harris untuk menemaninya berbelanja di Tanah Abang.

"Bahwa perlu diketahui kedatangan terdakwa adalah untuk memenuhi perintah korban Maya Boru Ambarita untuk menemani korban belanja ke Tanah Abang besok jam 7 pagi. Dan kepergian terdakwa ke dapur tidak dijelaskan untuk melakukan apa sehingga menemukan linggis yang berada di bawah wastafel," ujar Bermando.

Selanjutnya, Bermando menilai JPU tidak cermat dalam menguraikan barang bukti hasil visum. JPU memasukan data hasil visum Maya dan anak korban, Sarah, dalam satu surat visum.



"Satu bukti surat Visum et Repertum Nomor : R/365/SKB/XI/2018/IKF tanggal 19 November 2018 untuk 2 orang korban adalah sebuah kekeliruan yang fatal yang dapat mengakibatkan bias atau menimbulkan keraguan terhadap apa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah peristiwa pidana," ujar Barmendo.

Berdasarkan ketidakcermatan tersebut, Barmendo meminta hakim utama, Musa Arif Aini, untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Berdasarkan uraian di atas, hendaklah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan (untuk) menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi harkat dan martabat hukum terdakwa," ujar Barmendo.

Dalam sidang eksepsi tersebut tidak ada tanggapan dari Harris Simamora ataupun JPU. Sidang dilanjutkan pada Rabu (20/3) dengan agenda tanggapan dari JPU mengenai eksepsi kuasa hukum Harris.

Sidang selesai pukul 15.00 WIB. Selesai sidang, Harris dibawa kembali ke LP Bulak Kapal, Bekasi dengan pengawalan ketat.




Tonton juga video Rekonstruksi Pembunuhan Eljon, 23 Adegan Diperagakan:

[Gambas:Video 20detik]

(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads