"Iya kita jadwalkan hari ini. Agenda sidang pertama. Kita tunggu saja apakah penuntut umum menghadirkan terdakwa hari ini. Dengan syarat terdakwa dan jaksa hadir. Kalau nggak (hadir), ya ditunda," ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Djuyamto, ketika dihubungi, Senin (11/3/2019).
Sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Utama PN Kota Bekasi, Jl Pramuka, Marga Jaya, Bekasi, pukul 13.00 WIB. Pihak PN Kota Bekasi juga sudah menunjuk majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak beberapa waktu lalu. Pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat, itu terjadi pada November 2018. Tersangka Haris membunuh satu keluarga sekaligus, yakni Daperin Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan, karena mengaku sakit hati.
Tersangka menghabisi nyawa para korban menggunakan linggis. Setelah itu, dia kabur sebelum akhirnya ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat. (jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini