Korem 162/WB Pulangkan Istri Santoso ke Bima untuk Deradikalisasi

Korem 162/WB Pulangkan Istri Santoso ke Bima untuk Deradikalisasi

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Minggu, 17 Mar 2019 15:43 WIB
Foto: Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramadhani saat memberikan bantuan berupa toko sembako kepada istri Santoso, Jumiatun alias Umi Delima (dok. Istimewa).
Bima - Istri Santoso, Jumiatun alias Umi Delima telah menjalani hukuman 27 bulan penjara dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang pada Desember 2018 lalu. Korem 162/Wira Bhakti pun menjemput Jumiatun dan memulangkannya ke kampung halaman di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jajaran Korem 162/WB pada Minggu (17/3/2019) melakukan kegiatan deradikalisasi untuk Jumiatun di Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB. Kegiatan deradikalisasi untuk Jumiatun salah satunya dengan memberikan bantuan 1 unit toko beserta barang dagangan berupa sembako, dengan harapan Jumiatun dapat memulai hidup baru dengan berwirausaha.

"Kita buatin kios dia, biar dia bisa usaha, biar dia bisa mandiri di kampungnya di Bima," kata Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramadhani saat dihubungi, Minggu (17/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korem 162/WB Pulangkan Istri Santoso ke Bima untuk DeradikalisasiFoto: Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramadhani saat memberikan bantuan berupa toko sembako kepada istri Santoso, Jumiatun alias Umi Delima (dok. Istimewa).
Rizal mengungkapkan, saat keluar dari Lapas Wanita Tangerang pada Desember 2018 lalu Jumiatun hendak langsung menuju ke Poso, Sulawesi Tengah. Namun hal itu dicegah oleh Rizal yang menjemputnya ke Lapas Tangerang.

"Waktu (Desember 2018) itu saya jemput lewat Babinsa, Danramil, dihadirkan juga ibu kandungnya dan kakaknya di Lapas (Wanita) Tangerang. Kemudian setelah kami jemput, nah supaya dia ini tidak kepikiran pulang ke Poso, ini hari ini saya laksanakan penyerahan bantuan," ujarnya.

Rizal melanjutkan, anak Jumiatun dari pernikahannya dengan Santoso kini masih berada di Poso. Namun Rizal meminta Jumiatun agar mengambil anaknya usai gelaran Pemilu 2019 berlangsung.

"Anaknya masih di Poso, belum diambil. Nah dia mau ngambil anaknya di Poso, saya bilang nanti setelah Pilpres baru kita ambil biar suasananya kondusif. Anakya itu di Poso sama pamannya, sama kakaknya Santoso nanti kita akan ambil," imbuhnya.


Dikatakan Rizal, Korem 162/WB berupaya agar Jumiatun tidak kembali lagi ke Poso. Untuk pihaknya berupaya agar Jumiatun kembali menetap di kampung halamannya di Bima sambil memulai berwirausaha.

"Kami upayakan pulang ke Bima supaya tidak pulang ke Poso, kalau pulang ke Poso kan nanti jadi teroris lagi, nah ini sudah saya bawa pulang ke Bima dengan segala upaya," tuturnya. (nvl/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads