Guru Bomber Gereja di Surabaya Dihukum 10 Tahun Penjara

Guru Bomber Gereja di Surabaya Dihukum 10 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 17 Mar 2019 10:40 WIB
Polisi amankan TKP Bom Surabaya (deni/detikcom)
Jakarta - PN Jakbar menjatuhkan vonis kepada Syamsul Arifin alias Abu Umar selama 10 tahun penjara. Abu Umar merupakan orang yang mengajari para 'pengantin' bom Surabaya bikin bom.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2019), vonis itu dibacakan pada Jumat (15/3) kemarin. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.

Abu Umar merupakan Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia ditangkap Densus 88 Antiteror di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Selasa (15/5). Abu ditangkap bersama istri sirinya.

Dalam putusan itu, PN Jakbar juga memberikan kompensasi sebesar Rp 1,18 miliar yang diajukan 17 orang korban bom di Surabaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kompensasi diajukan para korban melalui LPSK dan disampaikan jaksa penuntut umum melalui tuntutan di persidangan.

"Kompensasi hak korban diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut," kata Susilaningtias.



Tonton juga video Bomber Pasuruan adalah Eks Napiter, Pernah Beraksi di Kalimalang:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads