Sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2019), vonis itu dibacakan pada Jumat (15/3) kemarin. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.
Abu Umar merupakan Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia ditangkap Densus 88 Antiteror di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Selasa (15/5). Abu ditangkap bersama istri sirinya.
Dalam putusan itu, PN Jakbar juga memberikan kompensasi sebesar Rp 1,18 miliar yang diajukan 17 orang korban bom di Surabaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompensasi diajukan para korban melalui LPSK dan disampaikan jaksa penuntut umum melalui tuntutan di persidangan.
"Kompensasi hak korban diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut," kata Susilaningtias.
Tonton juga video Bomber Pasuruan adalah Eks Napiter, Pernah Beraksi di Kalimalang:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini