"Pasal a quo tidak hanya menghilangkan hak konstitusional Pemohon dalam mengeluarkan pendapat (freedom of speech), tetapi juga menghilangkan hak publik (rights to know) untuk mengetahui hasil sementara pemilu secara cepat," ujar kuasa pemohon dari Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi), Veri Junaidi.
Pasal yang digugat yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi:
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Padahal, materi muatan pasal di atas sudah dihapuskan oleh MK pada 2009 dan 2014.
"Bahwa jajak pendapat atau survei maupun penghitungan cepat (quick count) hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaran negara termasuk pemilihan umum. Sumbangan yang diharapkan akan diberikan demikian, hanya mungkin jikalau hasil-hasilnya sebagai suatu bentuk informasi dapat disebarkan dan diperoleh masyarakat serta penyelenggara negara, sehingga keputusan-keputusan yang diambil, baik oleh pemilih maupun penyelenggara negara dan pemilihan umum tercerahkan oleh kenyataan yang hidup dalam masyarakat, dan tidak dapat dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu," kata MK dalam putusan 2014.
Pertama, sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis-ilmiah dan tidak bertendensi memengaruhi pemilih pada masa tenang maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang
Kedua, sejauh menyangkut hasil penghitungan cepat (quick count) menurut Mahkamah tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman cepat hasil quick count itu telah menggangu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.
"Dari sejumlah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat, sebab sejak awal hasil quick count tersebut memang tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi," pungkas MK.
Pemilu 2019 tinggal satu bulan. Nasib quick count kini lagi-lagi di tangan MK.
Tonton juga video Kubu Mandala Shoji dan Lucky Ajukan Uji Materi UU Pemilu:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini