Larangan Survei di Masa Tenang Dinilai Langgar Freedom of Speech

Larangan Survei di Masa Tenang Dinilai Langgar Freedom of Speech

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Mar 2019 16:06 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - UU Pemilu melarang publikasi survei di masa tenang. Selain itu, hitung cepat juga dilarang sebelum 2 jam setelah TPS di Indonesia barat ditutup. Aturan itu digugat ke MK.

"Pasal a quo tidak hanya menghilangkan hak konstitusional Pemohon dalam mengeluarkan pendapat (freedom of speech), tetapi juga menghilangkan hak publik (rights to know) untuk mengetahui hasil sementara pemilu secara cepat," ujar kuasa pemohon dari Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi), Veri Junaidi dalam berkas gugatan yang didaftarkan hari ini, Jumat (15/3/2019).

Aturan serupa juga pernah muncul di UU Pemilu sebelumnya dan telah dicoret MK. Yaitu pada tahun 2009 dan 2014. Anehnya, aturan itu kembali dihidupkan lagi di UU Pemilu 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan a quo telah bertentangan dengan UUD 1945 serta telah mengabaikan putusan MK terdahulu secara berulang-ulang," ujar pemohon.

Menurut pemohon, masa tenang merupakan ruang bagi pemilih dalam menentukan pilihannya.

"Pemohon dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang concern di bidang riset atau penelitian publik memberikan akses informasi yang dapat membantu 'pemilih' dalam memahami atau mengenal lebih jau calon pemimpinnya," pungkasnya.


Waspada! Begini Cara Deteksi Lembaga Survei Abal-Abal, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads