"Pasal a quo tidak hanya menghilangkan hak konstitusional Pemohon dalam mengeluarkan pendapat (freedom of speech), tetapi juga menghilangkan hak publik (rights to know) untuk mengetahui hasil sementara pemilu secara cepat," ujar kuasa pemohon dari Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi), Veri Junaidi dalam berkas gugatan yang didaftarkan hari ini, Jumat (15/3/2019).
Aturan serupa juga pernah muncul di UU Pemilu sebelumnya dan telah dicoret MK. Yaitu pada tahun 2009 dan 2014. Anehnya, aturan itu kembali dihidupkan lagi di UU Pemilu 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pemohon, masa tenang merupakan ruang bagi pemilih dalam menentukan pilihannya.
"Pemohon dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang concern di bidang riset atau penelitian publik memberikan akses informasi yang dapat membantu 'pemilih' dalam memahami atau mengenal lebih jau calon pemimpinnya," pungkasnya.
Waspada! Begini Cara Deteksi Lembaga Survei Abal-Abal, Simak Videonya:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini