"Ini kan masih proses, ya. Yang dimaksud pengisian jabatan, dalam rangka jabatan itu karena pengisian jabatan di Kemenag dan kementerian lain itu kan ada mekanisme dan prosedur," ujar Kepala Humas dan Informasi Kemenag Mastuki kepada detikcom, Jumat (15/3/2019).
Prosedur itu dilakukan dengan pengumuman secara terbuka mengenai siapa yang mengikuti. Seleksi dilakukan oleh pansel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mastuki menyatakan untuk pejabat eselon II, pengisian jabatan melalui persetujuan Menteri Agama. Namun, menurutnya, nama-nama yang masuk ke Menteri pasti sudah memenuhi syarat.
"Oh iya, untuk eselon II terutama itu memang persetujuan Menag, setelah proses yang tadi dilakukan secara terbuka, transparan, Pak Menteri menetapkan mana yang memenuhi syarat. Yang masuk Menag kan pasti sudah memenuhi syarat," ujar Mastuki. (fjp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini