Dalam permohonannya itu, Integrity menyoal warga yang memiliki e-KTP berhak memilih pada 17 April 2019. Namun, menurut Integrity, masih banyak yang memiliki e-KTP sehingga aturan itu dinilai tidak tepat sehingga berpotensi menghilangkan jutaan hak pemilih.
Namun menurut MK, permohonan dengan judul 'Menyelamatkan Jutaan Suara Rakyat Dalam Pemilu 2019' telah menghakimi lembaga pengawal konstitusi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang itu berlangsung pada Kamis (15/3) kemarin. Judul permohonan di atas dinilai sangat tendensius dan menyerang MK.
"Kita jangan difetakompli (fait accompli), ya. Tapi kita tahulah suara hati Anda dan kita semua kan semuanya dalam rangka menjaga konstitusional warga. Kita juga setuju kalau menyelamatkan itu, tapi kalau ini memang betul-betul... harus kita pikirkan untuk dikabulkan. Tapi kalau enggak, berarti kita enggak menyelamatkan. Berarti MK itu menggagalkan pemilu, kira-kira bisa begitu kan? Jangan begitulah! Itu yang pertama. Tolong dihapus!" cetus Arief.
Pendapat itu dikuatkan oleh hakim konstitusi Saldi Isra.
"Jadi, ini penting betul ini diingat. Yang menyelamatkan suara rakyat itu mungkin bisa masuk jadi substansi di dalam, enggak usah di luar. Ya, kalau Indrayana Centre-nya enggak minta kita hapus kok karena kuasanya memang itu," kata Saldi.
Atas hal di atas, tim Integrity yang hadir di sidang, Zamrony, mengaku akan mengoreksinya.
"Terima kasih, Prof Arief Hidayat, tadi menyampaikan koreksi. Dan izin menyampaikan juga yang lain. Mungkin untuk berkas perbaikan, izin, Yang Mulia," kata Zamrony. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini