BPN Nilai Putusan MK Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye Rugikan Prabowo

BPN Nilai Putusan MK Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye Rugikan Prabowo

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 18:47 WIB
Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa presiden tidak harus cuti untuk berkampanye merugikan pihaknya. Namun BPN tetap menghormati putusan itu.

"Yang pasti merugikan kami, tapi sudah diambil keputusan, kami hormati saja," ucap juru bicara BPN Andre Rosiade di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Di sisi lain, Andre menyebut putusan itu sekaligus menguntungkan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres petahana. Sebab, menurut Andre, Jokowi leluasa menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Ya tentu ini menguntungkan Pak Jokowi sebagai petahana, yang bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan fasilitas beliau sebagai presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye," kata Andre.

Andre pun membanding-bandingkan masa sekarang dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY, disebut Andre, selalu cuti ketika berkampanye.

"Dulu cuti (SBY), sekarang nggak, jadi ini pertama kali zaman Jokowi nggak perlu cuti. Ya spesial buat Pak Jokowi," ucap Andre.

Sebelumnya, MK menegaskan presiden tidak perlu cuti kampanye. Aturan itu dimuat dalam UU Pemilu Pasal 299 ayat 1 di mana presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.


Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini



(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads