"Yang pasti merugikan kami, tapi sudah diambil keputusan, kami hormati saja," ucap juru bicara BPN Andre Rosiade di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Di sisi lain, Andre menyebut putusan itu sekaligus menguntungkan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres petahana. Sebab, menurut Andre, Jokowi leluasa menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tentu ini menguntungkan Pak Jokowi sebagai petahana, yang bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan fasilitas beliau sebagai presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye," kata Andre.
Andre pun membanding-bandingkan masa sekarang dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY, disebut Andre, selalu cuti ketika berkampanye.
"Dulu cuti (SBY), sekarang nggak, jadi ini pertama kali zaman Jokowi nggak perlu cuti. Ya spesial buat Pak Jokowi," ucap Andre.
Sebelumnya, MK menegaskan presiden tidak perlu cuti kampanye. Aturan itu dimuat dalam UU Pemilu Pasal 299 ayat 1 di mana presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini