KPU Tunggu Surat Resmi dari Perindo soal Pemecatan Caleg Germo

KPU Tunggu Surat Resmi dari Perindo soal Pemecatan Caleg Germo

M Iqbal - detikNews
Jumat, 15 Mar 2019 13:33 WIB
Salon milik NH, caleg germo. (Iqbal/detikcom)
Jakarta - Caleg germo berinisial NH (36), penjual ABG sebagai pekerja seks, dipecat secara tidak hormat oleh Partai Perindo. KPU Kabupaten Serang belum masih menunggu surat pemecatan tersebut.

Caleg germo terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Meski dipecat tidak hormat, KPU hingga saat ini belum menerima surat pemecatan dari partai bersangkutan.

"Belum (terima). Iya (masih menunggu surat pemecatan)," kata Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Caleg untuk Kabupaten Serang Dapil V itu siakui Abidin sudah masuk daftar calon tetap. Bahkan surat suara pun sudah dicetak dan siap didistribusikan.

"Karena kan memang mereka sudah didaftarkan sebagai calon DCT, surat suara sudah dicetak," ujarnya.


Abidin melanjutkan, untuk pencoretan caleg germo tersebut, KPU punya mekanisme tersendiri. Mekanisme itu akan dilaksanakan ketika KPU sudah menerima surat pemecatan dari Perindo.

"Nanti ada mekanismenya, yang jelas kita masih menunggu," tuturnya. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads