Para pekerja itu terlebih dahulu direkrut oleh NH selaku pemilik sekaligus bos salon esek-esek di Jalan Raya Cilegon-Anyer, Ramanuju, Kota Cilegon. Mereka sudah bekerja di sejak Januari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dipekerjakan itu 4 orang, anak di bawah umur itu termasuk. Si caleg ini yang merekrut, dikasih pengarahan juga," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Polisi melakukan penyelidikan kasus itu selama dua minggu dengan menyamar sebagai pelanggan. Beberapa kali salon itu dikunjungi namun tak tersedia jasa cukur rambut layaknya salon sungguhan.
"Setelah kita lidik selama dua minggu, di salon itu nggak ada gunting," ujarnya.
Tak lama setelah penyelidikan, polisi langsung menggerebek tempat prostitusi berkedon salon tersebut. Aparat keamanan mendapati 4 orang pekerja dan caleg germo Dapil V Kabupaten Serang.
Para pekerja termasuk pelanggan akhirnya dibawa ke Mapolres Cilegon untuk dimintai keterangan. Pasca pemeriksaan, polisi langsung menahan NH dan seorang pelanggan RW lantaran melanggar UU Perlindungan Anak. (bal/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini