"Sungguh saya menyesali saya ke Medan pada 24 Agustus 2018. Seandainya saya nggak ke Medan, tentu saya tidak terlibat mengenai perkara ini," ucap Hadi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga mohon maaf atas dua teman saya, Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo. Saya sangat sedih kedua teman saya harus kehilangan jabatannya kali ini," sebutnya.
Saat perkara terjadi, Marsudin merupakan Ketua PN Medan, sedangkan Wahyu adalah Wakil Ketua PN Medan. Marsudin dan Wahyu sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya ketika kasus ini masuk ke proses penyidikan. Keduanya sempat mendapatkan promosi jabatan tetapi kemudian ditunda.
"Melalui nota pembelaan ini saya harap pengadilan ini adalah pengadilan berbelas kasihan. Saya mohon majelis hakim mengurangi hukuman saya. Saya menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap Hadi.
Sebelumnya, Hadi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan terkait perkara tersebut. Jaksa KPK meyakini Hadi membantu Tamin menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini