Narkoba asal Malaysia ini diberikan oleh seorang WNA asal Filipina ke 2 warga Sulawesi Selatan, yakni Arnol (30) dan Pahri (38) di Nunukan, Malaysia. Oleh keduanya narkoba itu dibawa ke Kabupaten Pinrang. Keduanya ditangkap oleh polisi pada 12 Maret.
"Sumbernya adalah dari Malaysia kemudian dan pelakunya adalah seorang berkebangsaan Filipina tinggal di Malaysia kita tangkap adalah orang Indonesia yang seperti yang kita kejar orang Malaysia Filipina yang tinggal di Malaysia," kata Kapolda Sulsel Irjen Hamidin di Mapolda Sulsel, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Ibnu Munsir/detikcom |
Narkoba senilai Rp 2 Miliar ini masuk ke Sulawesi Selatan mengunakan jalur laut, kemudian diangkut mengunakan mobil menuju Kabupaten Pinrang. Narkoba jenis sabu ini kemudian akan diedarkan di sejumlah tempat di Sulsel khususnya anak muda.
"Kita sudah melakukan, mencoba monitor sejauh ini secara maksimal narkoba yang masuk ke wilayah Sulawesi Selatan. Kita hari ini menangkap 1 kilo, kita bayangkan kalau yang ini beredar di tengah masyarakat kemudian anak-anak muda kita akan kehilangan satu generasi, sebab orang yang telah menggunakan ini walaupun dia katakan kapanpun dia kan mencoba," jelasnya.
Selain dua pelaku dan narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan 4 handphone yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta seumur hidup. (tor/tor)












































Foto: Ibnu Munsir/detikcom