Keduanya ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (9/3) sekitar pukul 15.00 Wita. Ikhsan diketahui merupakan mahasiswa aktif dan Dani adalah seorang buruh. Keduanya menumpang pesawat Lion Air JT 960 rute Medan-Denpasar.
"Modus operandi mereka adalah menaruh barang bukti sabu ini di sandal. Jadi di dalamnya dimasukkan, dan berjalan seperti biasa, jadi diinjak," kata Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa di kantornya Jl Kamboja, Denpasar, Bali, Rabu (13/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suastawa mengatakan, dari tersangka Ikhsan pihaknya menemukan satu plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 236,70 gram atau 233,45 gram netto di sandal sebelah kanan, serta satu plastik seberat 260,36 gram brutto atau 257,11 gram netto sabu di sebelah kiri. Sebudi mengatakan modus yang sama juga ditemukan pada tersangka Dani.
Di dalam sandal kiri dan kanan ditemukan masing-masing satu plastik bening diduga sabu seberat 252,62 gram netto dan 252,01 gram netto. Sehingga total barang bukti yang ditemukan seberat 1.008,19 gram atau 998,19 gram netto sabu.
![]() |
"Jadi Iksan dan Dani ini dia adalah pengedar dari Medan bawa ke sini dengan ongkos Rp 50 juta kemudian dia menyampaikan juga terus kepada Gus Mas, kepada Gus Mas Rp10 juta. Jadi ada dua peran mereka, tapi dua orang yang saya sebutkan tadi di atas itu adalah dari Medan langsung membawa ke sini, dan si Gus Mas yang mengedarkan jadi beda ongkos untuk sebagai kurir," urai Susastawa.
Dari tangan Gus Mas, BNNP Bali juga menemukan 105 butir ekstasi. Suastawa menyebut ketiganya merupakan satu jaringan Medan dengan tujuan mengedarkan narkotika ke Bali.
"Dia kan tujuannya ke Bali jadi mengedarkan ke Bali, dari tiga tangkapan ini sebenarnya jaringannya mereka, tapi mereka tidak tahu," tuturnya.
Atas perbuatannya, Ikhsan dan Dani dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara Gus Mas dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain keduanya, BNNP Bali juga menangakap pengedar dan pengguna narkotika di Denpasar. Di antaranya Prianto Hadiwijoyo (29), Septyana Sari alias Febby (21), dan Agung Nugroho alias Kendo (25). Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ams/rna)