"Dilakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Febri mengatakan Taufik dipindah pagi tadi ke Polda Jateng. Dia juga menyatakan KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Taufik Kurniawan juga telah dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang.
"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 dan sampai di Rutan Polda sekitar pukul11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat," ucap Febri.
"Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," sambungnya.
Taufik sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Menurut KPK, duit itu diduga terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.
KPK menyebut Taufik Kurniawan dianggap sebagai representasi daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah. Dia memang politikus PAN yang jadi anggota DPR dari Dapil Jateng VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga). KPK juga menyatakan Taufik telah mengembalikan Rp 3,65 miliar terkait kasus ini.
Yahya sudah divonis bersalah di pengadilan. Dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Simak Juga 'Ini Nama-nama yang Digodok PAN Gantikan Taufik Kurniawan':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini