"Selama proses Penyidikan, TK (Taufik Kurniawan) telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 3,65 miliar dan kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Jumlah yang dikembalikan itu sama dengan total duit suap yang diduga diterima Taufik. Proses penyidikan terhadap Taufik sendiri telah selesai dan segera disidang di PN Tipikor Semarang.
Taufik sendiri irit bicara saat ditanya soal persidangan yang segera dihadapinya. Dia mengaku berdoa dan menyerahkan urusan kepada Allah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Menurut KPK, duit itu diduga terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.
Taufik dianggap sebagai representasi daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah. Dia memang politikus PAN yang jadi anggota DPR dari Dapil Jateng VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga).
Bersamaan dengan Taufik, KPK juga mengumumkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 50 juta terkait pengesahan APBD 2015-2016.
Yahya sendiri telah divonis bersalah di pengadilan. Dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini