"Akan kami cek. Sebisa mungkin akan kami turunkan tim ke sana. Nanti tim akan memberikan asesmen kepada kami di BPN pusat," kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: Babak Baru 'Drama' Subkhan Brebes |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan diteliti dulu, apakah berkaitan dengan kegiatan beliau mendukung kami," sebut Habiburokhman.
"Kan keterkaitan bisa langsung atau tidak langsung. Mungkin perkara tuduhan penganiayaan, tapi nanti dilihat konteksnya. Kalau ada keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan sikap politik yang bersangkutan, ya akan kami bantu," tegasnya.
Subkhan dilaporkan ke Polres Brebes karena kasus penganiayaan. Subkhan membantah tudingan itu bahkan menuding pelapor hanya sebagai alat kriminalisasi terhadapnya.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Subkhan terhadap Sukro (60) warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, terus bergulir. Saat dikonfirmasi, Subkhan membantah tuduhan tersebut. Dia menyebut pelaporan itu telah diputarbalikkan dari fakta.
"Tidak benar, kenapa diputarbalikkan fakta. Orang tua (Sukro-red) itu yang menceritakan masa lalu saya pernah dirawat di RSJ," ungkap Subkhan, Rabu (13/3).
Soal Petani Bawang, Sandi: Jangan Didiskreditkan (tsa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini