"Karir seorang jaksa atas nama Bayu Adhinugroho Arianto tidak boleh terhambat karirnya hanya karena yang bersangkutan anak Jaksa Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Mukri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).
Bayu saat menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Bali disebut Mukri berhasil memimpin penangkapan koruptor terbesar yang sudah beberapa tahun tak bisa ditangkap.
"Bayu Adhinugroho Arianto punya kinerja yang hebat dan membanggakan. Sewaktu Kajari Gianyar yang bersangkutan berhasil memenangkan gugatan perdata atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan istana negara sebagaimana mestinya yang sekian
lama tidak terselesaikan," papar dia.
Menurut Mukri mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi secara objektif tetap berlaku sama dan diputuskan dalam rapat pimpinan. Dasarnya, pertimbangan unsur prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas (PDLI).
"Sekali lagi perlu disampaikan bahwa semua keputusan dan kebijakan tentang hal tersebut adalah merupakan hasil dari pembahasan bersama meliputi semua aspek, berdasarkan data base kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi juga tidak benar kalau ada sementara pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat
ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan," katanya.
Selain Bayu, ada sejumlah pejabat di Kejagung yang dipromosikan seperti Kajari Deliserdang, Asep Margono yang dipromosikan sebagai Aspidum Kejati Jawa Timur. Kajari Belitung, Sekti Anggrainim, dipromosikan sebagai Aspidsus Kejati Banten.
Selain itu, Kasubdit Pemantauan pada Direktorat III JAM Intel Kejagung Anang Supriatna dipromosikan sebagai Kajari Jakarta Selatan. Promosi Anang sambung Mukri karena prestasinya dalam program Tangkap Buron (Tabur 31.1). (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini