Hal itu tertuang dalam putusan Bawaslu bersama Gakkumdu Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam putusan bernomor 130/K.Bawaslu.SB-04/PM.05.02 itu dijelaskan bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh Nevi tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sebagaimana Pasal 280 ayat 1 huruf h jo Pasal 521 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan begitu, kasus tersebut tak dilanjutkan ke penyidikan.
"Namun dari hasil klarifikasi dan penyelidikan tersebut, kita menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019," jelas Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra kepada detikcom, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoriza mengatakan pelanggaran netralitas ASN tersebut melibatkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, yang membawahkan Payakumbuh, Lima Puluh Kota, dan Tanah Datar, serta enam kepala sekolah. Enam kepala sekolah tersebut adalah Kepala SMK N 1 Kecamatan Guguak, Kepala SMKN 2 Kecamatan Guguak, Kepala SMKN Pangkalan Koto Baru, Kepala SMKN Pertanian dan Peternakan Padang Mengatas, Kepala SMKN 1 Kecamatan Luak, serta Kepala SMAN 1 Kecamatan Payakumbuh.
"Pelanggaran itu kita teruskan kepada Bawaslu provinsi untuk selanjutnya dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta," katanya.
Nevi Zuairina merupakan caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sumbar II. Ia dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan melakukan kampanye di SMKN 2 Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ketua Dharma Wanita Provinsi Sumatera Barat itu hadir di sekolah tersebut pada 31 Januari 2019. Istri Gubernur Sumbar itu dilaporkan membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama.
Namun dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Nevi, diketahui yang membagikan bahan kampanye berupa kartu nama tersebut bukan yang bersangkutan, melainkan salah satu ASN yang hadir. ASN itulah yang kemudian membagi-bagikan kartu nama tersebut kepada kepala sekolah yang hadir. (knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini