"Saya merasa penegak hukum benar-benar galak terhadap caleg PAN atau caleg parpol lain pendukung Prabowo-Sandi. Sementara pihak lain yang jelas-jelas membagi bingkisan bahkan uang, bisa melenggang kangkung," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).
Dradjad meminta caleg lainnya mengambil hikmah dari kejadian ini, termasuk apa yang dialami dua caleg PAN lainnya, Mandala Shoji dan Lucky Andriani. Dia meminta para caleg berhati-hati dan mewaspadai penyusup saat berkampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhasanudin, ditetapkan sebagai tersangka karena berkampanye di sebuah musala di Cilincing, Jakarta Utara. Bawaslu DKI menyebut ada pembagian kalender dan kerudung dalam kampanye itu.
"Penyidik menyimpulkan Nurhasanudin bersama pelaksana kampanye Syaiful Bachri melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul' Ain, Cilincing, Jakarta Utara. Ada pembagian kalender dan kerudung," ujar Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).
Menurut Benny, penyidik Gakkumdu akan menyerahkan Nurhasanudin serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kegiatan kampanye di tempat ibadah, disebut Benny, melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (abw/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini