Pengacara Jelaskan soal Penangkapan Ketua Nelayan Dadap hingga 'Dilepas'

Pengacara Jelaskan soal Penangkapan Ketua Nelayan Dadap hingga 'Dilepas'

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 15:40 WIB
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Pengacara Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, menjelaskan soal kronologi penangkapan kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pengacara menegaskan penangkapan tersebut dilakukan polisi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bahwa penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap tersebut dilakukan secara baik serta mengikuti segala prosedur penangkapan seorang tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Marthen Y Siwabessy, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019). Keterangan dari Marthen ini disampaikan langsung kepada detikcom oleh tim pengacara dari PAPD, Charles Benhard.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marthen mengatakan penyidik yang menangkap Waisul juga sudah memperlihatkan surat penangkapan. Dia mengapresiasi polisi yang sudah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Bahwa dengan demikian kami sekaligus mengklarifikasi bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga kami selaku kuasa hukum perlu memberikan apresiasi terhadap profesionalisme kerja pihak kepolisian tersebut," ujar dia.



Setelah dilakukan penangkapan, Waisul langsung menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Selama pemeriksaan, Waisul ditemani oleh tim pengacara.

Selain itu, tim pengacara juga mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap Waisul. Permohonan tersebut dikabulkan polisi dan Waisul diperbolehkan pulang.

"Bahwa surat permohonan yang ajukan oleh tim kuasa hukum Sdr. Waisul Kurnia tersebut tersebut mendapat respon positif dari pihak kepolisian yang pada akhirnya mengizinkan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap tersebut untuk pulang pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 pukul 23.30 WIB," imbuh dia.



Marthen juga mengklarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai komunikasi yang dijalin oleh Waisul dengan pelapor. Dia menegaskan kliennya tidak pernah belum ada komunikasi untuk menyelesaikan perkara, tapi pihaknya tetap terbuka untuk membuka komunikasi tersebut.

"Bahwa demi menjaga kepentingan hukum Sdr Waisul Kurnia, PERHIMPUNAN ADVOKAT PRO DEMOKRASI (PAPD) tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak manapun terutama sekali dengan pelapor untuk menyelesaikan perkara ini," tuturnya.



Sebelumnya, polisi mengatakan Waisul sudah meminta maaf kepada PT KNI terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun polisi belum bisa memastikan mengenai kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

"Ya, sesuai dengan (pernyataan) pelapor bahwa Pak Waisul sudah menyampaikan permintaan maaf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/3).


Berikut ini keterangan lengkap tim pengacara mengenai kasus hukum yang menjerat Waisul:

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai proses penangkapan yang di lakukan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terhadap klien kami Sdr. Waisul Kurnia selaku Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 wib, maka PERHIMPUNAN ADVOKAT PRO DEMOKRASI (PAPD) merasa perlu memberikan klarifikasi serta menyikapi kesimpangsiuran pemberitaan yang telah beredar luas di kalangan masyarakat sehubungan dengan hal tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengawalan terhadap perkara yang sedang berjalan ini.

Menyikapi pemberitaan yang telah beredar luas tersebut, berikut ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 wib telah terjadi penangkapan terhadap klien kami Sdr. Waisul Kurnia selaku Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap yang di lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya di rumah Sdr. Waisul Kurnia di Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang;

2. Bahwa penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap tersebut di lakukan secara baik serta mengikuti segala prosedur penangkapan seorang Tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;

3. Bahwa dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga membawa dan memperlihatkan surat tugas serta menyerahkan surat perintah penangkapan dengan nomor: SP.Kap/86/III/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus tertanggal 06 Maret 2019 yang di tanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Moh. Irhamni;

4. Bahwa dengan demikian kami sekaligus mengklarifikasi bahwa proses penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga kami selaku kuasa hukum perlu memberikan apresiasi terhadap profesionalisme kerja pihak kepolisian tersebut;

5. Bahwa dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam di Ditserse Krimsus Polda Metro Jaya tersebut Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap di dampingi oleh tim kuasa hukum dari PERHIMPUNAN ADVOKAT PRO DEMOKRASI (PAPD) antara lain : Charles Benhard S., S.H., Zulham Kurniawan, S.H., dan Ruth Yosephine, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang di tanda tangani oleh Pemberi Kuasa Sdr. Waisul Kurnia tertanggal 07 Maret 2019;

6. Bahwa pada saat dilangsungkannya pemeriksaan tersebut tim kuasa hukum yang mendampingi pemeriksaan juga mengajukan permohonan agar Sdr. Waisul Kurnia tidak di tahan;

7. Bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada Point (6) diatas, tim kuasa hukum membuat dan mengajukan SURAT PERMOHONAN UNTUK TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN yang di tanda tangani oleh Sdr. Waisul Kurnia tertanggal 07 Maret 2019 kepada pihak kepolisian;

8. Bahwa surat permohonan sebaagaimana di maksud pada Point (7) di atas memuat hal-hal antara lain : Tidak akan mengulangi perbuatan yang berpotensi merugikan, Akan bersikap koperatif guna lancarnya proses pemeriksaan selanjutnya, Tetap membuka ruang komunikasi dengaan pelapor untuk menyelesaikan permasalahan;

9. Bahwa Surat Permohonan yang ajukan oleh tim kuasa hukum Sdr. Waisul Kurnia tersebut tersebut mendapat respon positif dari pihak kepolisian yang pada akhirnya mengijinkan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap tersebut untuk pulang pada hari Kamis tangggal 07 Maret 2019 pukul 23.30 wib;

10. Bahwa tim kuasa hukum tetap mendampingi hingga pada saat kepulangan Sdr. Waisul Kurnia pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 pukul 23.30 wib tersebut;

11. Bahwa dengan ini kami sekaligus memberi klarifikasi bahwa Sdr. Waisul Kurnia selaku Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap diijinkan untuk pulang setelah menjalani proses pemeriksaan di kepolisian adalah karena pihak kepolisian telah mengabulkan permohonan tim kuasa hukum melalui SURAT PERMOHONAN UNTUK TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN sebagaimana di maksud pada Point (7) di atas;

12. Bahwa meskipun Sdr. Waisul Kurnia di ijinkan untuk pulang pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 pukul 23.30 wib, namun status hukum yang bersangkutan masih sebagai TERSANGKA dan dikenakan wajib lapor pada hari-hari tertentu;

13. Bahwa sampai dengan saat ini belum ada tindakan atau komunikasi dalam bentuk apapun yang di lakukan antara pihak pelapor dan kuasa hukum Sdr. Waisul Kurnia terkait dengan proses penyelesaian perkara dan/atau perdamaian sebagaimana pemberitaan yang beredar luas belakangan ini;

14. Bahwa demi menjaga kepentingan hukum Sdr Waisul Kurnia, PERHIMPUNAN ADVOKAT PRO DEMOKRASI (PAPD) tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak manapun terutama sekali dengan pelapor untuk menyelesaikan perkara ini;


15. Bahwa PERHIMPUNAN ADVOKAT PRO DEMOKRASI (PAPD) yang bertindak untuk dan atas nama Sdr. Waisul Kurnia dengan ini "Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan wartawan media elektronik, cetak dan online baik di dalam maupun di luar negeri, organisasi-organisasi pemerhati lingkungan baik di dalam maupun di luar negeri, para pegiat HAM, para Advokat senior, institusi pemerintahan terkait, dan masyarakat luas pada umumnya atas segala atensi dan empati yang di berikan kepada Sdr. Waisul kurnia baik sebagai diri pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap dalam menghadapi permasalahan ini";


Akhir kata, "NELAYAN DAN LAUT ADALAH DUA HAL YANG TIDAK DAPAT DI PISAHKAN UNTUK ALASAN APAPUN." Oleh karenanya marilah kita bersama-sama memberikan perhatian dan bantuan kepada para nelayan kita terkait dengan segala permasalahan yang di hadapi. Demkian PRESS RELEASE ini kami sampaikan, atas segala perhatian yang di berikan kami ucapkan terima kasih (knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads