"(Motif pembunuhan) yang bersangkutan malu, bahwa dihasilkannya anak tersebut adalah bukan dari proses pernikahan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Ahmad Yurikho kepada wartawan di kantornya, Serpong, Tanerang Selatan, Rabu (13/3/2019).
Pembunuhan itu diketahui setelah petugas kebersihan menemukan mayat bayi di Perumahan Urbana Place, Ciputat, Tangsel, pada Senin (4/3) lalu. Mayat bayi itu ditemukan di dalam kantong plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan mayat bayi itu kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP untuk mencari sosok yang melahirkan bayi itu.
"Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, didapati fakta bahwa rumah yang tidak jauh dati tempat sampah ditemukannya kantong plastik berisi jenazah bayi, ada bekerja seorang asisten rumah tangga yang baru kerja 1 minggu dan keberadaannya saat kita melakukan cek dan olah TKP, sedang berada di RS Fatmawati," sambungnya.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Tepi Sungai Siak |
Polisi kemudian mencari ART itu ke RS Fatmawati. Polisi juga memeriksa majikan R yang membawanya ke RS Fatmawati.
"Ternyata ibu kandung dari jenazah bayi tersebut melaporkan kepada pemilik rumah bahwa dia mengalami pendarahan. Ternyata pendarahannya bukan karena hal lain, tapi karena pendarahannya sehabis melakukan proses kelahiran," paparnya.
Polisi kemudian menginterogasi R. R akhirnya mengaku bahwa dialah yang melahirkan bayi itu dan membunuhnya sebelum akhirnya membuangnya di tempat sampah.
"Proses kelahirannya berlangsung di kamar pembantu rumah yang menjadi TKP tanpa dibantu oleh tenaga medis mana pun," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan autopsi jenazah, diketahui korban meninggal karena dibunuh. R membunuh bayi mungilnya yang baru lahir dengan cara membekapnya menggunakan kain.
"Ini cocok dengan keterangan yang dihasilkan dari autopsi. Pertama, tidak lagi berfungsinya jantung dan paru-paru yang ternyata karena proses bekapan. Didapati secara kasatmata bahwa terdapat luka di bagian kepala dan leher dari bayi tersebut yang dimungkinkan karena tekanan. Keterangan Saudari R, yang kita tetapkan sebagai tersangka, ternyata begitu lahir langsung dibekap dengan menggunakan kain batik, ditekan di bawah lantai," paparnya.
Atas perbuatannya itu, R dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini