ART di Ciputat Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan karena Malu

ART di Ciputat Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan karena Malu

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 13:32 WIB
Polisi menangkap ART pembunuh bayi di Ciputat. (Adhi/detikcom)
Tangerang Selatan - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (17) di Ciputat, Tangerang Selatan, diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya. R mengaku membunuh bayi berjenis kelamin laki-laki itu merasa malu karena anak yang dilahirkannya di luar pernikahan.

"(Motif pembunuhan) yang bersangkutan malu, bahwa dihasilkannya anak tersebut adalah bukan dari proses pernikahan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Ahmad Yurikho kepada wartawan di kantornya, Serpong, Tanerang Selatan, Rabu (13/3/2019).

Pembunuhan itu diketahui setelah petugas kebersihan menemukan mayat bayi di Perumahan Urbana Place, Ciputat, Tangsel, pada Senin (4/3) lalu. Mayat bayi itu ditemukan di dalam kantong plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya saksi beranggapan bahwa ini adalah kemungkinan mayat dari hewan, kucing dan sejenisnya. Setelah plastik dibuka, cukup mengejutkan bahwa di dalam didapati sesosok bayi yang sudah menjadi jenazah, dengan jenis kelamin laki-laki dan pancaindra sudah lengkap," jelas Alex.

Temuan mayat bayi itu kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP untuk mencari sosok yang melahirkan bayi itu.

"Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, didapati fakta bahwa rumah yang tidak jauh dati tempat sampah ditemukannya kantong plastik berisi jenazah bayi, ada bekerja seorang asisten rumah tangga yang baru kerja 1 minggu dan keberadaannya saat kita melakukan cek dan olah TKP, sedang berada di RS Fatmawati," sambungnya.



Polisi kemudian mencari ART itu ke RS Fatmawati. Polisi juga memeriksa majikan R yang membawanya ke RS Fatmawati.

"Ternyata ibu kandung dari jenazah bayi tersebut melaporkan kepada pemilik rumah bahwa dia mengalami pendarahan. Ternyata pendarahannya bukan karena hal lain, tapi karena pendarahannya sehabis melakukan proses kelahiran," paparnya.

Polisi kemudian menginterogasi R. R akhirnya mengaku bahwa dialah yang melahirkan bayi itu dan membunuhnya sebelum akhirnya membuangnya di tempat sampah.

"Proses kelahirannya berlangsung di kamar pembantu rumah yang menjadi TKP tanpa dibantu oleh tenaga medis mana pun," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan dan autopsi jenazah, diketahui korban meninggal karena dibunuh. R membunuh bayi mungilnya yang baru lahir dengan cara membekapnya menggunakan kain.

"Ini cocok dengan keterangan yang dihasilkan dari autopsi. Pertama, tidak lagi berfungsinya jantung dan paru-paru yang ternyata karena proses bekapan. Didapati secara kasatmata bahwa terdapat luka di bagian kepala dan leher dari bayi tersebut yang dimungkinkan karena tekanan. Keterangan Saudari R, yang kita tetapkan sebagai tersangka, ternyata begitu lahir langsung dibekap dengan menggunakan kain batik, ditekan di bawah lantai," paparnya.

Atas perbuatannya itu, R dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads