Bolehkah Pihak SD Sanksi Cukur Rambut Siswa? Ini Aturannya

Bolehkah Pihak SD Sanksi Cukur Rambut Siswa? Ini Aturannya

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 11:09 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Sekitar 20 anak SD Kecamatan Rogojampi Banyuwangi mempolisikan guru terkait sanksi cukur rambut siswa. Kasus ini pernah terjadi di Jawa Barat dan pihak guru dinyatakan tidak bersalah.

Kasus yang dimaksud yaitu Guru SD Aop Saopudin yang melakukan razia rambut gondrong di kelas III usai upacara bendera menjelang UAS pagi hari pada 2012. Dalam razia itu, didapati 4 siswa berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS. Kepada mereka lalu Aop mencukur rambut karena gondrong.

Sore harinya, ayah THS, Iwan mendatangi sekolahan dan memukuli Aop. Bahkan Iwan mencukur balik Aop. Atas hal itu, Aop melaporkan penganiayaan ke polisi. Tapi ayah THS melaporkan balik atas tindakan Aop mencukur anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh pengadilan tingkat pertama dan banding, Aop dinyatakan bersalah dan diberi hukuman percobaan. Nah di tingkat kasasi, MA menganulir vonis tersebut.


Hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono membebaskan Aop. Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa.

"Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin," ujar majelis pada 2014.

Nah, maraknya kriminalisasi ke guru membuat para guru meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Perlindungan Anak dinilai bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.
Guru dalam tugasnya dilindungi Pasal 14 UU Guru dan Dosen yang menyatakan:

Dalam melaksanakan tugas, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.


Atas gugatan itu, MK menolaknya. Tapi MK menegaskan setiap kasus siswa vs guru harus mengedepankan pertimbangan restorative justice.

"Dalam kaitannya dengan tindak pidana, baik yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik maupun oleh peserta didik terhadap pendidik, hal itu tetap merupakan tindak pidana yang dapat diterapkan kepada kedua belah pihak baik pendidik maupun peserta didik dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip restorative justice dan/atau penyelesaian secara kekeluargaan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan oleh akibat yang timbul karena adanya tindak pidana baik yang dilakukan oleh pendidik, peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, ataupun pihak lain," ujar MK dalam putusan Nomor Nomor 6/PUU-XV/2017.

Dalam konteks di atas, keberadaan dan peran Dewan Kehormatan Guru haruslah dioptimalkan.

"Sehingga dalam hal terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pendidik, sebelum dilakukan tindakan hukum oleh penegak hukum terlebih dahulu haruslah diberikan kesempatan kepada Dewan Kehormatan Guru untuk menyampaikan pendapat dan
rekomendasinya," ujar MK dengan suara bulat.



Saksikan juga video 'Puluhan Siswa Korban Cukur Asal Trauma':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads