Penikaman oleh Kol Irfan Faktor Arogansi, Harus Diusut Tuntas
Kamis, 22 Sep 2005 11:11 WIB
Jakarta -
Faktor arogansi dinilai mempengaruhi penusukan oleh Kolonel Laut M Irfan Jumroni (51) terhadap mantan istrinya, Ny Eka Suhartini (44), dan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Taufik (45). Peristiwa tragis ini pun harus diusut tuntas.Selain pengusutan, sudah waktunya Mahkamah Agung membuat kebijakan untuk mengamankan seluruh pengadilan, termasuk Pengadilan Agama dan PTUN."Selama ini, pengamanan hanya dilakukan di Pengadilan Negeri saja yang mengadili kasus-kasus kriminal. Dengan kasus seperti ini, sudah waktunya MA mengambil inisiatif memberikan pengamanan ke semua jenis pengadilan, termasuk Pengadilan Agama dan PTUN," kata Ketua YLBHI Munarman saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (22/9/2005).Pengusutan yang dimaksud Munarman di antaranya soal bagaimana bisa seorang yang berperkara membawa senjata sangkur ke ruang pengadilan seperti yang dilakukan Kolonel Irfan."Semua orang dilarang membawa senjata ke ruang persidangan, baik sebelum sidang, selama, maupun sesudahnya. Kecuali petugas yang ditugaskan. Larangan ini jelas dan tegas. Biasanya ditempel di dinding luar gedung persidangan," kata Munarman.Menurut Munarman, masalah ini terjadi bukan karena aturan lemah. Dalam konteks ini, faktor personal sangat kuat. Pelaku seorang kolonel yang merasa tidak puas, ia perwira menengah, sehingga ada faktor arogansi yang merasa tidak pernah dikalahkan karena punya anak buah.Dengan adanya kasus ini, menurut Munarman, semestinya menjadi sebuah pembelajaran untuk menata lembaga peradilan lebih baik lagi. "MA harus mengambil inisiatif, maka MA harus membuat setiap pengadilan dijaga," tambahnya.Pada Rabu kemarin 21 September sekitar pukul 14.30 WIB, Kolonel Irfan yang sehari-hari menjabat sebagai guru militer utama di Komando Pendidikan TNI AL (Kodikal) menusuk mantan istrinya, Eka Suhartini, dan seorang hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Taufik.Kolonel Irfan tidak puas atas hasil putusan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo menyangkut pembagian harta gono-gini. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Sidoarjo. Saat itu hakim memutuskan harta dibagi dua, namun rumah milik Eka tidak masuk harta gono-gini karena merupakan hibah dari orangtua Eka.Putusan itu tidak diterima Kolonel Irfan. Dia lalu keluar ruangan. Tak lama kemudian Kolonel Irfan kembali ke ruang sidang dengan membawa sangkur dan meminta hakim untuk membacakan putusan sekali lagi. Hakim membacakan putusan seperti semula tanpa ada perubahan, kemudian Kolonel Irfan langsung menusuk istrinya yang berada di sebelahnya dengan dua kali tusukan.Melihat hal itu hakim ketua Taufik langsung turun untuk membantu Ny Eka, tapi Kolonel Irfan justru menusuk hakim ketua itu dengan tiga kali tusukan. Peristiwa itu mengegerkan Pengadilan Agama Sidoarjo. Kedua korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Namun hakim Taufik meninggal dalam perjalanan, sedangkan Eka meninggal setelah dirawat sekitar 10 menit di RSUD Sidoarjo.
(jon/)










































