Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam adegan ke-17, tersangka Daeng memperagakan dirinya membakar KTP Eljon.
"Daeng ke kamar untuk mengambil dompet milik korban. Daeng menuju luar (kontrakan), untuk membakar dompet dan KTP milik korban," ujar Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco, di lokasi, Selasa (12/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wati adalah wanita di antara cinta segitiga Eljon dan Daeng. Eljon awalnya memiliki hubungan dengan Wati dan memiliki anak usia 2 bulan, tetapi di sisi lain, Wati menjalin hubungan dengan Daeng.
Setelah membakar KTP Eljon, Daeng membungkus jasad Eljon dengan kantong plastik. Jasad Eljon kemudian disembunyikan di gudang arang di tempat Daeng kerja, yang berjarak beberapa kilometer dari rumah kontrakannya.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (2/3). Pada Minggu (3/3) dini hari, Daeng membuang jasad Eljon dengan cara mengaitkan kantong di jembatan Kali Cibening, di belakang gudang arang.
Tali di karung berisi jasad Eljon disangkutkan ke paku. Dengan maksud jasad Eljon tidak diketahui keberadaanya oleh warga sekitar.
"Tersangka turun ke sungai dan memaku dinding sungai dan mengikatkan tali (karung berisi jasad Eljon) ke paku," ujar Herman.
"Maksud tersangka turun ke sini dan mengikatnya dipaku supaya tidak diketahui orang," lanjut Herman.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini