"Saat ini dari Direktorat Siber masih on process untuk memberkaskan. (Kasusnya bisa dihentikan?) Saya belum dapat update lagi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Dedi mengaku akan menanyakan kepada penyidik terkait peluang Robertus lolos dari Pasal 207 KUHP, yang menjeratnya. Yang pasti, kata Dedi, penyidik masih bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di awal kasus ini, Robetus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, polisi mengumumkan pasal yang digunakan untuk menjerat Robertus hanya 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Robertus telah meminta maaf terkait orasinya yang dianggap menghina institusi TNI. Robertus bahkan meminta maaf dua kali, melalui video dan secara langsung di depan wartawan di Mabes Polri. Polisi pun telah memperbolehkan dosen FISIP UNJ itu pulang.
Saksikan juga video 'Polisi soal Kasus Robertus Robet: Bebas Berekspresi Ada Batasan':
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini