"Kita minta ini dilengkapi dulu apa yang belum tadi seperti fotokopi. Sekaligus sidang berikutnya tergugat memberikan tanggapan mengenai gugatan formalitas dari gugatannya, belum menyangkut perkara," kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).
Ketua Harimau Jokowi, Saeful Huda, keberatan terhadap keputusan hakim yang kembali menunda persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Mulia, kalau ini sidang ditunda-tunda hanya masalah administrasi, maka ini sampai kapan?" tanya Saeful Huda.
Majelis hakim menjelaskan permasalahan penundaan sidang gugatan tersebut. Dia menerangkan aturan gugatan class action.
"Penggugat dengan tergugat ini agar memahami perkara ini adalah perkara class action berbeda dengan gugatan biasa. Gugatan biasa itu cukup legal standing-nya sangat sederhana, ini (perkara) class action itu adalah punya aturan tersendiri, sehingga memang persidangan sudah kita lakukan beberapa kali," ujar hakim.
"Karena majelis menganggap belum sempurna legal standing-nya, persyaratan-persyaratan untuk class action ini ya, terpaksa harus seperti ini," sambungnya.
Menanggapi itu, pengacara Harimau Jokowi, Petrus Selestinus, merasa kecewa atas keputusan majelis hakim tersebut. Dia menuding pihak tergugat dengan sengaja ingin mengulur-ulur perkara ini.
"Penundaan yang dilakukan majelis hakim ini terlihat aneh. Mestinya majelis cukup menampung dokumen dari masing-masing pihak kemudian menyerahkan kalau misalnya ada kelengkapan formil yang belum ada diberitahu supaya dilengkapi. Ini sudah sidang kelima, ini masih yang jadi masalah ada persoalan persyaratan formil dari pihak tergugat, Saya anggap pihak tergugat ini sengaja menghambat dan ini akomodir terlalu berlebihan oleh majelis," ujar Petrus.
Dalam perkara ini, Prabowo digugat untuk ganti rugi senilai Rp 1,5 triliun dan diminta meminta maaf secara terbuka terkait penyataannya soal selang cuci darah RSCM yang dipakai 40 kali. Harimau Jokowi menilai pernyataan Prabowo itu sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Karena itu kan ada masuknya ke perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 1364 KUH Perdata, juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terus melanggar juga UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumnya maksimal 10 tahun," kata Saiful di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/2).
Saksikan juga video 'Sidang Gugatan Harimau Jokowi ke Prabowo Kembali Ditunda':
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini