Sidang Gugatan 'Prabowo soal Selang Cuci Darah RSCM' Ditunda Lagi

Sidang Gugatan 'Prabowo soal Selang Cuci Darah RSCM' Ditunda Lagi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 12:36 WIB
Sidang gugatan 'selang cuci darah RSCM'. (Foto: Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Sidang gugatan perdata yang diajukan pendukung Jokowi, yakni Harimau Jokowi kepada Prabowo Subianto terkait selang cuci darah di RSCM bisa dipakai 40 kali lagi-lagi ditunda. Sidang ditunda karena para tergugat belum melengkapi dokumen legal standing mereka.

"Ini majelis minta agar itu dilengkapi dulu biar lengkap, sah, selanjutnya baru kita mulai. Legal standing-nya harus ada," kata ketua majelis hakim, Sudjarwanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Prabowo Subianto sebagai tergugat I, DPP Gerindra sebagai tergugat II, BPN Prabowo-Sandiaga sebagai tergugat III serta RSCM sebagai turut tergugat. Semua pihak sudah hadir namun surat kuasa dan akta tergugat I, II, dan II belum lengkap.

"Saya tunda satu minggu mudah-mudahan selesai. Sidang ditunda satu minggu, saya mohon kekurangannya secepatnya bisa dipenuhi," ujar Sudjarwanto.

Pihak Harimau Jokowi sebagai penggugat menyayangkan penundaan ini. Sebab 2 sidang sebelumnya juga tertunda.

"Jadi mereka nggak lengkap SK yang dibawanya itu. Masa diminta menunjukkan SK pendirian partai politik dia menunjukkan platform partai politik," kata Ketua Umum Harimau Jokowi, Saiful Huda, usai sidang.




Dalam perkara ini, Prabowo digugat untuk ganti rugi senilai Rp 1,5 triliun terkait penyataannya itu. Prabowo juga diminta meminta maaf secara terbuka di depan publik dan mematuhi hukuman dalam putusan perkara.

Harimau Jokowi menilai pernyataan Prabowo soal selang cuci darah RSCM yang dipakai 40 kali itu sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Karena itu kan ada masuknya ke perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 1364 KUH Perdata, juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terus melanggar juga UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumnya maksimal 10 tahun," kata Saiful di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/2).


Saksikan juga video 'Prabowo Sebut Selang Cuci Darah Digunakan 40 Kali, Ini Penjelasan RSCM':

[Gambas:Video 20detik]

(abw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads