"Ini majelis minta agar itu dilengkapi dulu biar lengkap, sah, selanjutnya baru kita mulai. Legal standing-nya harus ada," kata ketua majelis hakim, Sudjarwanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tunda satu minggu mudah-mudahan selesai. Sidang ditunda satu minggu, saya mohon kekurangannya secepatnya bisa dipenuhi," ujar Sudjarwanto.
Pihak Harimau Jokowi sebagai penggugat menyayangkan penundaan ini. Sebab 2 sidang sebelumnya juga tertunda.
"Jadi mereka nggak lengkap SK yang dibawanya itu. Masa diminta menunjukkan SK pendirian partai politik dia menunjukkan platform partai politik," kata Ketua Umum Harimau Jokowi, Saiful Huda, usai sidang.
Dalam perkara ini, Prabowo digugat untuk ganti rugi senilai Rp 1,5 triliun terkait penyataannya itu. Prabowo juga diminta meminta maaf secara terbuka di depan publik dan mematuhi hukuman dalam putusan perkara.
Harimau Jokowi menilai pernyataan Prabowo soal selang cuci darah RSCM yang dipakai 40 kali itu sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Karena itu kan ada masuknya ke perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 1364 KUH Perdata, juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terus melanggar juga UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumnya maksimal 10 tahun," kata Saiful di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/2).
Saksikan juga video 'Prabowo Sebut Selang Cuci Darah Digunakan 40 Kali, Ini Penjelasan RSCM':
(abw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini