"Menurut kami, penuntut umum, penasihat hukum terdakwa terlalu dini, prematur menyimpulkan keonaran tidak terjadi," ujar tim jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).
Jaksa mengaku memahami adanya perbedaan cara pandang dengan penasihat hukum Ratna Sarumpaet dalam perkara hoax penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tanggapannya, jaksa menegaskan surat dakwaan sudah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan terhadap Ratna Sarumpaet dan tempat terjadinya tindak pidana.
"Dalam surat dakwaan, kami sudah jelas bentuk keonaran yang sudah terjadi. Masalah benar atau tidaknya telah terjadi keonaran akibat perbuatan terdakwa itulah yang akan diuji dalam persidangan ini dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya," tegas jaksa.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (fdn/fdn)