Prasetyo Ungkap Pembicaraan dengan Jaksa Agung Malaysia soal Siti Aisyah

Prasetyo Ungkap Pembicaraan dengan Jaksa Agung Malaysia soal Siti Aisyah

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 04:33 WIB
Jaksa Agung Prasetyo (Yulida/detikcom)
Jakarta - Siti Aisyah dinyatakan bebas dalam dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung RI mengatakan bebasnya Siti Aisyah merupakan hasil kerja sama pemerintah dan pihak terkait.

"Berkenaan dengan masalah proses hukum perkara Siti Aisyah di Malaysia, kalaupun sekarang ini dibebaskan oleh peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia adalah merupakan kerja bersama," ujar Jaksa Agung Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2019).


Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung RI secara intensif diminta oleh Kementerian Luar Negeri mengirimkan jaksa-jaksa senior. Jaksa-jaksa ini bertugas mendampingi pengacara Malaysia dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama proses persidangan, yaitu secara intensif Kejaksaan Agung RI diminta oleh Kementerian Luar Negeri dan mengirimkan jaksa-jaksa senior untuk mendampingi dan mengasistensi pengacara Malaysia yang menjadi penasihat hukum Siti Aisyah selama persidangan," kata Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo menyebut pihaknya sempat melakukan pembicaraan secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia terkait kasus ini. Dia bersyukur Siti Aisyah saat ini terbebas dari jeratan hukum.

"Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dan sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura," ujar Prasetyo.

"Dan syukur alhamdulillah saat ini hasilnya sangat menggembirakan karena Siti Aisyah terbebas dari jerat hukum dengan ancaman hukuman berat di Malaysia," sambungnya.


Aisyah sebelumnya dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Pembebasan itu didasari oleh permintaan Menkum HAM kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah.

Dalam kasus ini, Aisyah didakwa bersama seorang asal Vietnam, Doan Thi Huong. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un.

Keduanya didakwa mengusapkan racun gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka.

Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini, yang telah kabur ke negaranya.

Persidangan kasus ini dimulai sejak Oktober 2017 dan berjalan lambat dengan sejumlah penundaan dalam beberapa bulan terakhir.


Saksikan juga video 'Bebas dari Kasus Pembunuhan, Siti Aisyah Ingin Temui Keluarga':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads