"Jadi sekali lagi, Teman-teman, ini perjalanan proses hukum sudah cukup lama, sekitar 2 tahun, dengan maksud sekali lagi agar proses hukum yang dilalui Siti Aisyah dijamin hak-hak hukumnya dapat dipenuhi," ujar Retno Marsudi di kantornya, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Retno menyampaikan apresiasi kepada Menkum HAM, Jaksa Agung, juga Kapolri. "Kepada semua pihak yang mendukung, ikut mendampingi agar proses hukum Siti Aisyah dilakukan adil," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Siti Aisyah Tiba di Indonesia! |
Siti Aisyah dibebaskan lewat kewenangan Jaksa Agung Malaysia berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Pemerintah sudah intens melakukan lobi hingga akhirnya dakwaan pembunuhan dicabut.
Pembebasan Siti Aisyah diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa, yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya didakwakan terhadap Aisyah.
"Perasaan saya senang, bahagia, nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ujar Siti Aisyah dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini