"Meminta kepada hakim yang memeriksa perkara, untuk menghentikan proses gugatan Binsar Goeltom yang sedang berjalan di PTUN," ucap perwakilan koalisi tersebut, Erwin Natosmal Oemar, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ditutupnya calon hakim agung dari unsur non-karier maka potensi publik untuk mendapatkan hakim agung yang berkualitas menjadi mengecil," sebut Erwin.
Selain itu Erwin menilai ada kepentingan lain di balik gugatan itu. Sebab, Erwin menilai latar belakang Binsar sebagai hakim karier bisa menjadi rujukan.
"Dalam kasus ini, patut diduga dengan kuat bahwa hakim yang memeriksa perkara juga mempunyai kepentingan Iangsung dengan perkara karena hakim merupakan hakim karier, di mana sulit untuk tidak mengatakan tidak ada korelasinya," ucapnya.
Binsar yang kini bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebelumnya dikenal saat mengadili kasus 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso. Binsar beberapa kali gagal mengikuti seleksi hakim agung.
Pada 2012, ia mendaftar calon hakim agung lewat jalur non-karier tapi gagal. Pada 2017 dan 2018, ia berturut-turut mengikuti seleksi hakim agung dari jalur karier, tapi kembali gagal. Pada 2016, ia juga menggugat syarat calon hakim agung ke Mahkamah Konstitusi (MK). (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini