BPN Prabowo Bandingkan Panggilan ke Fadli Zon dengan Laporan Mentok

BPN Prabowo Bandingkan Panggilan ke Fadli Zon dengan Laporan Mentok

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 13:32 WIB
BPN Prabowo Bandingkan Panggilan ke Fadli Zon dengan Laporan Mentok
Fadli Zon. Foto: Tsarina/detikcom
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dipanggil Bawaslu DKI berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu pada acara Malam Munajat 212. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun membandingkan dengan laporan-laporan darinya yang--menurutnya--tidak direspons institusi pemegang wewenang.

"Bawaslu ini kita juga bingung juga, banyak sekali laporan-laporan kita mentok walau pun di sisi sana ada laporan yang ditindaklanjuti," ucap anggota Direktorat Advokasi BPN Habiburokhman di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Sedangkan mengenai pemanggilan untuk Fadli, dia menilai hal yang biasa saja. "Kita ya biasa saja ya sebagai warga negara menyampaikan kalau ada data, kita nggak ada masalah," imbuh Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Habiburokhman lagi-lagi menyinggung soal laporan dari kubunya yang kerap dianggap tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun dia tidak menyebut rinci pelaporan mana yang dimaksudnya.

"Seperti kasus yang oleh Bawaslu sudah dinyatakan melanggar UU Pemilu memenuhi unsur kampanye dan lain sebagainya tapi di tingkatan Gakkumdu nggak berlanjut. Nah kita bingung ini rezim hukumnya hukum pemilu bagaimana pun sebetulnya yang leading itu Bawaslu, Gakkumdu itu yang leading-nya harusnya tetap Bawaslu kan Gakkumdu dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian," imbuhnya.

Selain pada Fadli, Bawaslu DKI hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap Neno Warisman dan Ketua MUI DKI. Pemanggilan dilakukan untuk laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Malam Munajat 212.


Saksikan juga video 'Munajat 212 Bernuansa Politik?':

[Gambas:Video 20detik]




Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini


(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads