"Kalau sudah yang kedua kali kami sangat berharap hakim mempertimbangkan itu, jadi mempertimbangkan kalau sudah dua kali kan seperti residivis mestinya diperberat. Jangan hanya dua per tiga dari tuntutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
Billy sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Billy lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy divonis karena terbukti memberi suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 dengan tujuan memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Satu dekade sebelumnya Billy pernah dihukum karena terbukti memberikan suap ke M Iqbal yang saat itu menjabat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat itu, Billy dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah memberi suap Rp 500 juta pada M Iqbal terkait kasus hak siar Liga Inggris.
Saksikan juga video 'Direktur Operasional Lippo Group Resmi Ditahan KPK!':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini