"Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia," kata Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (10/3/2019).
"Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," tutur Endang.
Menurut Endang, selama ini istilah 'wisata religi' kerap digunakan dalam penawaran paket-paket penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Istilah 'wisata religi' biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.
"Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara timur tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus," jelas Endang.
Saksikan juga video 'Indeks Kepuasan Haji 2018 Meningkat, Menag Apresiasi Jemaah':
(rna/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini