"Sudah (menjadi tersangka). Tapi tidak ditahan. Dikenakan Pasal 406 (KUHP) soal perusakan," ucap Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Rango Siregar, saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/3/2019).
Polisi melepas SN karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Antara korban dengan tersangka pun belum ada proses mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kita tunggu dari dua belah pihak. Kalau ada mediasi kita sesuaikan," ucap Rango.
Perusakan mobil itu terjadi di Jalan Mangga Besar, Komplek 38, Jakarta Barat, pukul 10.00 WIB, Sabtu, (9/3). Kaca mobil yang parkir itu dipecah pelaku di bagian depan dan pintu sebelah kanan bagian depan dan belakang.
Perusakan mobil tersebut berawal dari korban yang memarkirkan mobilnya di depan sebuah ruko. Pelaku merasa terhalangi sehingga menyulitkan pelaku melakukan bongkar muat barang, dan terjadilah perusakan tersebut.
"Pelaku juga sudah mengakui, karena kesal (korban) salah parkir," kata Rango. (aik/idh)











































