"Pertama masuk ke Baleg, diusulkan anggota, masuk ke ranah komisi. Di komisi kita minta masukan dari berbagai ahli dan dari banyak kelompok masyarakat, kelompok agama. Dan ini Hari Perempuan, kita seperti diingatkan bahwa masih banyak korban yang menunggu keadilan," kata anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Diah Pitaloka di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
"Sebetulnya kalau pembahasan sudah berjalan. Tapi memang belum melihat draft lebih intens, melihat DIM (daftar inventarisasi masalah) lebih intens. Tapi berbagai persoalan yang jadi perdebatan itu kita di dalam diskusi komisi itu sudah dilakukan oleh kita," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena konsekuensi-konsekuensi pasal ini kan kadang sampai ke teknis ya, terutama pasal yang menyangkut penyelenggaraan hukum, proses hukum, dan lain-lain, itu tentu juga kita akan minta masukan bagi pakar-pakar hukum dan juga sosiolog dan psikolog. Karena ini dimensi UU ini ya luas. Sosial, psikologis, budaya, juga persoalan hukum berbagai paradigma, tentu kita eksplor lebih jauh sehingga kita bisa memperoleh titik temu di mana akhirnya kita bisa menggolkan UU ini," jelas Diah.
Sementara itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara), juga menjelaskan tantangan dari pembahasan RUU P-KS. Menurut Sara, tantangan terbesar dalam pembahasan RUU P-KS adalah permasalahan bahasa.
"Sehingga ahli bahasa pun juga akan kami panggil saat melakukan pembahasan daftar inventaris masalah, sehingga mungkin yang selama ini dikatakan menjadi pembahasan hangat di masyarakat, ada kata-kata yang multitafsir. Ini yang harus kami dalami. Ya tugas kita sebagai perancang adalah diksi dan pilihan kata yang dipastikan itu memberikan perlindungan pada korban, menegakkan keadilan bagi korban, tanpa itu mengundang kontroversi. Nah, ini yang harus nanti menjadi PR besar kita," tutur Sara.
Sara juga menanggapi polemik yang mengatakan RUU P-KS akan melegalkan perzinaan. Menurutnya, hal itu hanyalah masalah kata-kata.
"Itu hanya masalah kata-kata. Dan ini juga yang harus diklarifikasi bahwa draft yang selama ini beredar adalah draft awal yang belum ada sama sekali dari fraksi-fraksi. Karena pembahasan DIM itu belum dilakukan. Jadi kalau misalkan dikatakan, oh ada masukan A masukan B, itu masih sangat kami terima. Sehingga ini yang perlu diklarifikasi kenapa kami menganggap itu bukan hambatan, ini tantangan untuk pada saat nanti kami melakukan pembahasan," ungkapnya.
Sara mengatakan jika pembahasan RUU P-KS akan dimulai pada bulan Mei 2019. Ia pun optimis jika RUU tersebut dapat rampung pada Agustus 2019.
"Optimisnya sih bisa. Tapi realitanya nanti seperti apa akan sangat tergantung dari pemahaman setiap fraksi," pungkasnya. (azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini