Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal pencucian uang terhadap Zul. Untuk itu Kapolda meminta Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan untuk mendalaminya.
"Nanti dilihat pak direktur, kita lihat transaksi keuangannya," kata Irjen Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zul ditangkap di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 28 Feruari 2019 lalu. Selain Zul, dia ditangkap bersama 3 tersangka lainnya yakni MH alias Rian (26), HR alias Andu (28) dan seorang perempuan berinisial D (26).
"Dia bagian jaringan ini. Dia menerima barang itu, dia bungkus-bungkus ektasi, kemudian dia mengantar dan mengirimkan kepada tujuanya termasuk sabu juga," jelas Gatot.
Dari Zul dkk, polisi menyita 9,54 Kg sabu dan 24 ribu butir ekstasi. Barang bukti itu siap diedarkan.
"Kalau saya lihat jaringannya ada bandar besar, dia ini mengedarkan," cetusnya.
Dengan barang bukti sebanyak itu, Irjen Gatot memastikan bahwa Zul adalah pengedar. "Iya kan dia ada sabu juga (barang buktinya) besar kan," sambungnya.
Selain kelompok Zul, polisi juga menangkap tersangka MB alias Alfian (25), RSH (29) dan MRM (25) di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari mereka ini, polisi menyita barang bukti 0,5 gram sabu dan 3 unit ponsel serta 3 buah ATM.
Video: Terancam Hukuman Mati, Zul 'Zivilia' Menyesal
Dari penangkapan ketiga orang itu, polisi menangkap Zul dkk. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka IPW (25) di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti 25,65 Kg sabu, 5 ribu butir ekstasi dan uang tunai Rp 712 ribu.
Dari penangkapan IPW, polisi menangkap tersangka RR (25) di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu (2/3) dengan barang bukti 15,45 Kg dan 25 ribu butir ekstasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini