"Dia bukan level pengecer. Jadi dia ada bandar nanti bagi ke pengecer kecil, kemudian pengecer kecil yang ngasih ke pelanggan. Jarak dia itu jauh (ke pelanggan)," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Suwondo mengatakan pria bernama lengkap Zulkifli itu sudah lama menjadi pengedar. Namun dia mengaku baru dua kali mengirimkan barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwondo mengatakan Zul terlibat jaringan yang cukup besar. Bandar di atas jaringan Zul ini memiliki 4 jaringan kelompok.
"Ini kelompok besar, ada 4 kelompok. Di bawahnya kelompok itu ada Zul dkk," jelasnya.
Zul ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019. Selain Zul, polisi saat itu menangkap 3 tersangka lainnya, yakni MH alias Rian (26), HR alias Andu (28), dan seorang perempuan berinisial D (26).
Video: Terancam Hukuman Mati, Zul 'Zivilia' Menyesal
"Barang-barang ini dia ambil dari Sumatera, potensi dari luar negeri," tambahnya.
Selain sabu, Zul diduga mengedarkan ekstasi bergambar kerang, Barcelona, Instagram, hingga monyet.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini