"Iya kita lakukan pengawasan," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Bagja mengatakan, bila terbukti tabloid 'Obor Rakyat Reborn' mengandung fitnah, pihaknya akan memproses. Namun Bagja berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipidana, tahun 2014 karena isinya fitnah semua. Kami harapkan sekarang tidak," sambungnya.
Menurut Bagja, pihaknya dapat melakukan penindakan melalui sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).
"Pasti kami tindak apabila ditemukan, ada sentra gakkumdu ada teman-teman kepolisian, kejaksaan. Jadi masih tahap pencegahan," tuturnya.
Sebelumnya, beredar brosur 'Obor Rakyat Reborn' yang menampilkan sampul Habib Rizieq. Pemred 'Obor Rakyat' Setiyardi menyatakan acara peluncuran 'Obor Rakyat Reborn' malam ini dibatalkan. Alasan pembatalan masih misterius.
"Acara peluncuran tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!), yang sedianya akan dilakukan nanti malam, Jumat 8 Maret 2019, Dibatalkan," demikian pernyataan Setiyardi melaluin akun Facebook-nya, hari ini.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM membatalkan cuti bersyarat terhadap Setiyardi. Alhasil, Setiyardi tetap mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, dan tidak bisa menghadiri peluncuran tabloid 'Obor Rakyat' yang direncanakan digelar hari ini.
"Iya benar (dibatalkan). Aktivitasnya dianggap meresahkan masyarakat," kata Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto.
Simak Juga 'Kubu Jokowi Santai Obor Rakyat akan Kembali Terbit':
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini