"Setiyardi sebagai warga negara punya hak untuk bersuara. Kebebasan berpendapat hak warga negara," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
Mardani mendesak Kemenkum HAM menjelaskan pencabutan cuti bersyarat terhadap Setiyardi. Dia mengatakan penanganan yang keliru bisa membuat 'Obor Rakyat Reborn' tersebar masih lewat jalur lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"'Obor Rakyat Reborn' tidak akan besar jika isinya dipenuhi fitnah dan hoax. Tapi justru penanganan yang tidak tepat membuat potensi penyebarannya kian masif melalui jalur personal," lanjutnya.
Diberitakan, Pemred 'Obor Rakyat' Setiyardi menyatakan acara peluncuran 'Obor Rakyat Reborn' malam ini dibatalkan. Alasan pembatalan masih misterius.
"Acara peluncuran Tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!), yang sedianya akan dilakukan nanti malam, Jumat 8 Maret 2019, Dibatalkan," demikian pernyataan Setiyardi melaluin akun Facebook-nya, hari ini.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM membatalkan cuti bersyarat terhadap Setiyardi. Alhasil, Setiyardi tetap mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, dan tidak bisa menghadiri peluncuran tabloid 'Obor Rakyat' yang direncanakan digelar hari ini.
"Iya benar (dibatalkan). Aktivitasnya dianggap meresahkan masyarakat," kata Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto.
Saksikan juga video 'Kubu Jokowi Santai Obor Rakyat akan Kembali Terbit':
(tsa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini