"Ada PT Kapuk Naga Indah mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap Tangerang dan pengerjaannya sudah dilengkapi izin (amdal dan lainnya), kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial Facebook dan online bahwa pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat keterangannya, Jumat (8/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, maka ditetapkan tersangka terhadap Waisul atau terlapor," ujarnya.
Waisul ditangkap pada 6 Maret 2019 di kediamannya di kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang. Penangkapan Waisul disaksikan juga oleh pihak RT dan RW setempat. (knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini