Robertus Robet Tersangka Hina TNI Ketua Jurusan Sosiologi FISIP UNJ

Robertus Robet Tersangka Hina TNI Ketua Jurusan Sosiologi FISIP UNJ

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 13:04 WIB
Perwakilan Aliansi Dosen UNJ, Rakhmat Hidayat, di Mabes Polri (Nur Azizah/detikcom)
Jakarta - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Demokrasi akan menggelar aksi solidaritas untuk Robertus Robet, yang menjadi tersangka ujaran kebencian karena menghina TNI. Aksi tersebut akan dilakukan di UNJ karena Robet merupakan Ketua Jurusan Sosiologi di kampus tersebut.

"Rencana (aksi) besok di UNJ. Apalagi saudara Robet kan memang Ketua Jurusan Sosiologi. Jadi memang pas juga untuk kita tempatkan di UNJ karena berbasiskan di UNJ, sebagai isunya adalah kebebasan akademik, akademisi, kira-kira begitu," kata perwakilan Aliansi Dosen UNJ Rakhmat Hidayat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).

Rakhmat mengatakan aksi tersebut bertujuan menolak pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. "Menolak pembungkaman kebebasan akademik, kebebasan berekspresi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rakhmat bersama rekan-rekan sesama dosennya pagi tadi telah bertemu dengan Robet. Menurutnya, Robet berterima kasih atas dukungan yang diberikan dan meminta agar tidak terprovokasi.


"Dia hanya menyampaikan terima kasih, ucapannya dari semua pihak, semua sahabat, semua kolega perjuangan. Karena ini sekarang temen-temen dari berbagai kelompok ya, kami dari UNJ, temen-temen juga satu almamater Robet dari UI, temen-temen yang dulu bareng-bareng Robet di LBH, kemudian aktivis-aktivis yang punya concern yang sama ke hak asasi manusia," jelasnya.

"Jadi bertemu sekarang dan itu hanya sebagai bentuk support moral, dan Robet hanya menyampaikan terima kasih dan jangan terprovokasi lah, kata Robet. Intinya begitu," imbuh Rakhmat.

Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet diduga melakukan penghinaan terhadap TNI ketika mempelesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. (azr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads